Popunder

Dream For Freedom Dinyatakan Ilegal

Sampai hari ini saya masih sering saja ditawarin untuk ikut bisnis D4F ini. Yup jika anda melihat skemanya pasti akan teringet BO asal Rusia MMM yang sukses bikin bangkrut banyak orang. Bagi anda yang sayang uang anda silahkan berhati-hati memilih usaha resiko tinggi seperti ini, saat sudah tidak ada member baru dijamin akan macet seperti pendahulunya, berikut saya kasih beritanya entar dibilang fitnah dll


PANGKALPINANG - Masyarakat Bangka Belitung (Babel) diminta waspada terhadap keberadaan sejumlah investasi bodong yang berkedok memberikan bonus besar kepada anggota. Sebab tak menutup kemungkinan pada akhirnya investasi itu justru akan menipu anggota itu sendiri.

Hal itu disampaikan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menggelar Sosialisasi Satgas Waspada Investasi, di Novotel Bangka, Rabu (25/11/2015) kemarin. Dalam sosialisasi yang mengangkat tema 'Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi', APLI membeberkan sejumlah investasi yang tidak terdaftar dan ilegal secara hukum.



Yang mengejut, APLI menyebutkan investasi bernama Dream For Freedom ternyata ilegal. Investasi itu yang saat ini sedang 'booming' di masyarakat Provinsi Babel dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam proses legalitasnya dan berpotensi menjadi penipuan.
Dream For Freedom yang biasa disingkat D4F tersebut, menurut APLI dapat dikategorikan sebagai Skema Piramida atau Money Game, dimana bukan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan, melainkan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra atau anggota baru untuk memperoleh pendapatan, terutama biaya partisipasi.




"Semua yang legal itu punya badan pengawasan, misalnya MLM (Multilevelmarketing) yang berhak mengeluarkan legalitasnya adalah BKPM dikombinasi dengan perdagangan. Kalau tidak ada itu, artinya ilegal. Tidak bisa menggunakan Izin SIUP tapi menjalankan sistem berjenjang, itu melanggar hukum. Dream For Freedom bisa kita sebut tidak ada legalitasnya," kata Tjia Apianto dalam konferensi pers, usai sosialisasi.
Karena itu, APLI bersama OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan sejumlah investasi bodong dan ilegal, salah satunya Dream For Freedom tersebut.

Kendati disebut ilegal, namun Tjia menegaskan D4F tidak bisa semena-mena dikatakan bersalah. Sebab ranah yang bisa menindak ada di pihak kepolisian. Hanya saja, dari segi legalitas hukumnya, investasi itu ilegal dan melanggar aturan.
"Kebanyakan seperti itu, orang masuknya karena kepercayaan, padahal mereka masuk tidak mengerti. Bersalah apa tidak, itu kepolisian yang berwenang. Wewenang saya memberikan masukan. Kita bisa berikan rekomendasi dan masukan ke langkah hukum bisa sebagai saksi ahli," tegasnya.

"Biasa korban investasi bodong kendalanya korban baru melapor kalau tidak dibayar. Tetapi yang jelas investasi seperti itu seperti bom waktu saja. Diawal memang dibayar, tetapi nantinya pasti ada korban," tambahnya.

Sementara Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Rusli Nasution selaku narasumber, mengulas Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi Melawan Hukum. Sosialisasi dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari penipuan.
"Ada banyak jenis produk investasi yang beredar di masyarakat, namun investasi-investasi tersebut harus benar-benar legal dan memiliki ijin serta diawasi oleh instansi terkait. Seiring derasnya produk investasi, OJK menggelar sosialisasi agar masyarakat tak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan investasi," ucap Rusli.

Menurutnya, sejauh ini jenis produk investasi yang diawasi OJK, yakni Tabungan, Deposito, Saham, Obligasi/Sukuk/ORI, Reksa Dana, Tanah dan Bangunan (Properti), Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Koperasi.
Sedangkan Mata Uang Asing/Forex dan Emas diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sementara Franchise dan Multi Level Marketing (MLM) diawasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Adapun tips menghindari penipuan investasi diantaranya memastikan perusahaan atau orang yang menawarkan produk investasi telah memiliki ijin sesuai dengan peruntukannya, baik dari OJK, Bank Indonesia (BI) atau Bappebti.
Kemudian pastikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nya bukan ijin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tak wajar serta laporkan bila terdapat penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang mencurigakan.

Karakter investasi bodong, kata Rusli yaitu memanfaatkan public figur, pejabat, tokoh agama hingga artis. Investasi bodong itu menjanjikan keuntungan besar dan tak wajar, bonus barang atau kendaraan mewah juga tur keluar negeri. Mengaitkan juga antara investasi, amal dan ibadah. Memberi kesan seolah-olah bebas resiko, dan dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar multi nasional.

Lalu, tak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Menawarkan investasi secara online yang tak jelas domisili usaha dan tak berinteraksi secara fisik. Dana masyarakat dikelola kembali pada proyek diluar negeri.
Jika terdapat Underlying berupa barang, maka harga barang tersebut tak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dipasarkan. Sifat investasinya berantai alias Member Get Member, khususnya jika tak jelas Underlying barang dari investasi yang hanya memutar uang antar member.

Ada hal menarik usai sosialisasi APLI bersama OJK ini. Sejumlah wartawan yang ikut menjadi peserta sosialisasi sembari meliput, sempat dibagikan godiebag yang berisi pena, buku dan buku tentang OJK. Namun tadi malam, sejumlah wartawan ditelepon pihak panitia dan diminta mengembalikan godiebag tersebut. Alasannya, panitia khawatir persediaan godiebag yang ada tidak mencukupi untuk dibagikan kepada peserta dalam sosialisasi lanjutan hari ini, Kamis (26/11/2015). Dan para wartawan pun hari ini rencananya mengembalikan godiebag tersebut.