Popunder

Pro atau Kontra, Tes Keperawanan Sebagai Syarat Kelulusan

Belakangan ini rencana tes keperawanan sebagai syarat kelulusan menjadi hal yang sangat diperbincangkan di Indonesia. Banyak pendapat yang PRO dan KONTRA  bersliweran di TV dan Media cetak maupun elektronik. Sebelumnya, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji. Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA. 

Ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember menemukan di salah satu SMP di Jember ternyata sejumlah siswi berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Miris sekali memang melihat pergaulan anak sekolah saat ini, dari yang sudah berhubungan seksual dengan pacar maupun menjual diri di media sosial yang sedang trend saat ini. Bagi anda yang tidak tahu banyak sekali gadis usia sekolahan memajang foto telanjang mereka dan membuat iklan tentang dirinya, padahal usia mereka masih sekitar SMP - SMA.

Menurut Federasi Guru syarat ini tidak perlu, MUI pun menyarankan dewan mengkaji ulang rencana ini. "(Kelulusan) seharusnya tidak dikaitkan dengan moral (perawan dan tidak perawan). Terhadap (siswa) yang tidak bermoral itu (pernah melakukan seks), kita jangan selalu menyalahkan siswanya, tetapi, mungkin kesalahan pendidikan, pengaruh lingkungan, peran guru dan peran orangtua yang kurang mengawasi, Jadi kita sebagai orang tua harus lebih aktif lagi memonitor anak supaya tidak terjerumus ke dalan hal-hal negatif ya teman